IMAM SUPRIADI MELAWAN BPK RI

SBY ADALAH BAGIAN DARI ILLUMINATI

KELOMPOK RAHASIA ILLUMINATI

AHMAD DHANI DAN ILLUMINATI

Al-Qur'an Online

Pencarian

No
Nama Surat
Jumlah Ayat
1
AL FAATIHAH (PEMBUKAAN)
7
2
AL BAQARAH (SAPI BETINA)
286
3
ALI 'IMRAN (KELUARGA 'IMRAN)
200
4
AN NISAA' (WANITA)
176
5
AL MAA-IDAH (HIDANGAN)
120
6
SURAT AL AN'AAM (BINATANG TERNAK)
165
7
AL A'RAAF (TEMPAT TERTINGGI)
206
8
AL ANFAAL (RAMPASAN PERANG)
75
9
SURAT AT TAUBAH (PENGAMPUNAN)
129
10
YUNUS
109
11
HUUD
123
12
YUSUF
111
13
AR RA'D (GURUH)
43
14
IBRAHIM
52
15
AL HIJR
99
16
AN NAHL (LEBAH)
128
17
AL ISRAA' (MEMPERJALANKAN DI MALAM HARI )
111
18
AL KAHFI (GUA)
110
19
MARYAM
98
20
THAAHAA
135
21
AL ANBIYAA' (NABI-NABI)
112
22
AL HAJJ (HAJI)
78
23
AL MU'MINUUN (ORANG-ORANG YANG BERIMAN)
118
24
AN NUUR (CAHAYA)
64
25
AL FURQAAN (PEMBEDA)
77
26
ASY SYU'ARAA' (PARA PENYAIR)
227
27
AN NAML (SEMUT)
93
28
AL QASHASH (CERITA)
88
29
AL'ANKABUUT (LABA-LABA)
69
30
AR-RUUM (BANGSA RUMAWI)
60
31
LUQMAN
34
32
AS SAJDAH (SUJUD)
30
33
AL AHZAB (GOLONGAN YANG BERSEKUTU)
73
34
SABA' (KAUM SABA')
54
35
FAATHIR (PENCIPTA)
45
36
YAA SIIN
83
37
ASH SHAAFFAAT (YANG BER SHAF-SHAF)
182
38
SHAAD
88
39
SURAT AZ ZUMAR (ROMBONGAN-ROMBONGAN)
75
40
AL MU'MIN (ORANG YANG BERIMAN)
85
41
FUSHSHILAT (YANG DIJELASKAN)
54
42
ASY SYUURA (MUSYAWARAT)
53
43
AZ ZUKHRUF (PERHIASAN)
89
44
AD DUKHAAN (KABUT)
59
45
AL JAATZIYAH (YANG BERLUTUT)
37
46
AL AHQAAF (BUKIT-BUKIT PASIR)
35
47
MUHAMMAD (NABI MUHAMMAD S.A.W)
38
48
AL FAT-H (KEMENANGAN)
29
49
AL HUJURAAT (KAMAR-KAMAR)
18
50
QAAF
45
51
ADZ DZAARIYAAT (ANGIN YANG MENERBANGKAN)
60
52
ATH THUUR (BUKIT)
49
53
AN NAJM (BINTANG)
62
54
AL QAMAR (BULAN)
55
55
AR RAHMAAN (YANG MAHA PEMURAH)
78
56
AL WAAQI'AH (HARI KIAMAT)
96
57
AL HADIID (BESI)
29
58
AL MUJAADILAH (WANITA YANG MENGAJUKAN GUGATAN)
22
59
AL HASYR (PENGUSIRAN)
24
60
AL MUMTAHANAH (WANITA YANG DIUJI)
13
61
ASH SHAFF(BARISAN)
14
62
AL JUMU'AH (HARI JUM'AT)
11
63
AL MUNAAFIQUUN (ORANG-ORANG MUNAFIK)
11
64
AT TAGHAABUN (HARI DINAMPAKKAN KESALAHAN-KESALAHAN)
18
65
ATH THALAAQ (TALAK)
12
66
AT TAHRIM (MENGHARAMKAN)
12
67
AL MULK (KERAJAAN)
30
68
AL QALAM (KALAM)
52
69
AL HAAQQAH (HARI KIAMAT)
52
70
AL MA'ARIJ (TEMPAT-TEMPAT NAIK)
44
71
NUH (NABI NUH)
28
72
AL JIN (JIN)
28
73
AL MUZZAMMIL (ORANG YANG BERSELIMUT)
20
74
AL MUDDATSTSIR (ORANG YANG BERKEMUL)
56
75
AL QIYAAMAH (HARI KIAMAT)
40
76
AL INSAAN (MANUSIA)
31
77
AL MURSALAAT (MALAIKAT-MALAIKAT YANG DIUTUS)
50
78
AN NABA' (BERITA BESAR)
40
79
AN NAAZI'AAT (MALAIKAT-MALAIKAT YANG MENCABUT)
46
80
'ABASA (IA BERMUKA MASAM)
42
81
AT TAKWIR (MENGGULUNG)
29
82
AL INFITHAAR (TERBELAH)
19
83
AL MUTHAFFIFIIN (ORANG-ORANG YANG CURANG)
36
84
AL INSYIQAAQ (TERBELAH)
25
85
AL BURUUJ (GUGUSAN BINTANG)
22
86
ATH THAARIQ (YANG DATANG DI MALAM HARI)
17
87
AL A'LAA (YANG PALING TINGGI)
19
88
AL GHAASYIYAH (PERISTIWA YANG DAHSYAT)
26
89
AL FAJR (FAJAR)
30
90
AL BALAD (KOTA)
20
91
ASY SYAMS (MATAHARI)
15
92
AL LAIL (MALAM)
21
93
ADH DHUHAA (WAKTU MATAHARI SEPENGGALAHAN NAIK)
11
94
ALAM NASYRAH (BUKANKAH TELAH KAMI LAPANGKAN)
8
95
AL TIIN (BUAH TIN)
8
96
AL 'ALAQ (SEGUMPAL DARAH)
19
97
AL QADR (KEMULIAAN)
5
98
AL BAYYINAH (BUKTI YANG NYATA)
8
99
AL ZALZALAH (KEGONCANGAN)
8
100
AL 'AADIYAAT (KUDA PERANG YANG BERLARI KENCANG)
11
101
AL QAARI'AH (HARI KIAMAT)
11
102
AT TAKAATSUR (BERMEGAH-MEGAHAN)
8
103
AL 'ASHR (MASA)
3
104
AL HUMAZAH (PENGUMPAT)
9
105
AL FIIL (GAJAH)
5
106
QURAISY (SUKU QURAISY)
4
107
AL MAA'UUN (BARANG-BARANG YANG BERGUNA)
7
108
AL KAUTSAR (NI'MAT YANG BANYAK)
3
109
AL KAAFIRUUN (ORANG ORANG KAFIR)
6
110
AL NASHR (PERTOLONGAN)
3
111
AL LAHAB (GEJOLAK API)
5
112
AL IKHLASH (MEMURNIKAN KEESAAN ALLAH)
3
113
AL-FALAQ (WAKTU SUBUH)
5
114
AN NAAS (MANUSIA)

George Bush dan SBY adalah "The New World Order"



SKENARIO AS UNTUK PENANGKAPAN BA'ASYIR

Subhanllah Pendeta Masuk Islam

Senin, 15 Oktober 2012


oleh : Imam Supriadi
Pendahuluan
Pada saat ini Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat BPK tengah merekrut pegawai untuk menambah kebutuhan sumber daya manusianya, baik untuk tenaga administrasi umum maupun untuk tenaga tekhnis pemeriksaan.
Pada tahun sebelumnya BPK telah menambah sumber daya manusianya selama lima tahun berturut-turut sebanyak 200 orang per tahunnya, akan tetapi jumlah yang direkrutpun belum memadai seperti keinginan BPK selama ini.
Kebutuhan akan pegawai dibidang pemeriksaan atau tenaga tekhnis pemeriksaan menyebabkan BPK terus berusaha merekrut pegawai untuk pemenuhan dimaksud, meski terkendala oleh kebijakan pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional yang bertugas menginformasikan penerimaan pegawai dari seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Upaya yang tak kenal lelah terus diupayakan agar target untuk tenaga teknis pemeriksaan dapat terpenuhi sesuai dengan jumlah entitas yang diperiksa oleh BPK.
 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan II Wilayah Palembang jumlah entitasnya berkisar 43 entitas yang terdiri dari Provinsi, Kabuapaten dan Kota di wilayah Sumatera Bagian Selatan; apalagi bila ditambah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), maka jumlah tersebut menjadi alasan BPK untuk menambah jumlah pegawai  auditornya.
Jumlah tersebut bila dikalikan dengan empat orang per tim menjadi 172 tenaga auditor (belum termasuk BUMD dan RSUD) yang dibutuhkan saat ini untuk Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan II Wilayah Palembang.
Kekurangan tersebut harus terpenuhi dengan cara merekrut tenaga auditor baru. Hal tersebut diatas baru dilihat atau diukur dari entitas yang diperiksa bila melakukan pemeriksaan di bidang Laporan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang biasanya dilakukan pada semester awal dalam triwulan pertama belum ditambah bila melakukan pemeriksaan di bidang kinerja, investigasi dan yang lainnya jika dilakukan pada waktu yang berdekatan. Dengan demikian harapan kedepan BPK Perwakilan II Palembang dapat memenuhi tenaga tekhnis auditornya tanpa mengalami banyak hambatan dari pihak terkait (dhi.BKN).
Penambahan jumlah pegawai BPK berkaitan erat dengan tuntutan masyarakat kepada Pemerintah yang melakukan pemekaran wilayah untuk memberdayakan daerah untuk semakin mampu menyejahterakan rakyat atau masyarakat dibidang ekonomi, perhubungan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dinamakan desentralisasi atau otonomi daerah, yakni pelimpahan/penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom (dhi. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana bunyi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan).
Pemekaran wilayah yang berdampak semakin banyaknya daerah-daerah baru menjadikan jumlah entitas yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan khususnya di perwakilan-perwakilan bertambah. Seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir dimekarkan menjadi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Kabupaten Ogan Komering Ulu (Induk), Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ulu Selatan
Otonomi Daerah sebagai upaya pemerintah pusat (Pemerintah) untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pembangunan serta sebagai jalan untuk memeratakan pembangunan, maka pemerintah sejak tahun  1999 meluncurkan kebijakan otonomi daerah. Untuk mendukung maksud tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagai perwujudan pelaksanaan Otonomi Daerah atau Desentralisasi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam hal lain juga dilakukan pula pemekaran wilayah, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota. Khusus untuk provinsi saja sekarang ini menjadi 32 dari 27 provinsi minus Provinsi Timor Timur, sehingga menambah beban pembiayaan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri.
Cakupan Entitas Pemeriksaan Semakin Bertambah
Dengan semakin bertambahnya wilayah atau daerah di Indonesia, maka semakin banyak pula entitas yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penambahan jumlah entitas ini terutama sangat dirasakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang di perwakilan-perwakilan, karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat yang berada di daerah, sehingga untuk keseimbangan antara Sumber Daya Manusia (dhi. Tenaga Auditor) dengan jumlah entitas masih jauh dari harapan dikarenakan penambahan tenaga auditor tiap tahunnya belum dapat terpenuhi. Hal ini menjadi pemikiran yang serius bagi perwakilan-perwakilan untuk mengajukan penambahan Sumber Daya Manusia (dhi. Tenaga Auditor) ke BPK Pusat, agar faktor keseimbangan tersebut dapat tercapai dan dapat melancarkan tugas-tugas yang diberikan kepada perwakilan-perwakilan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang biasa disebut Laporan Perhitungan APBD bisa menjangkau seluruh entitas yang jumlahnya sebanyak 43 entitas baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah kerja Sumatera Bagian Selatan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan II Palembang. Selain itu untuk lebih memudahkan koordinasi dan komunikasi antara BPK dengan Pemerinah Daerah sebagai entitas yang diperiksa, menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen Pasal 23G : “Badan Pemriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinisi”
Perekrutan Pegawai Tenaga Auditor
Sebelum berbicara masalah kinerja auditor, sebelumnya diawali dengan memilih pegawai atau memilih karyawan. Dalam memilih calon karyawan  membutuhkan beberapa penilaian, diantaranya kecakapan akademik, kemampuan intelektual, dedikasi serta loyalitas (dua unsur ini perlu dibuktikan juga saat rekruitmen).
Biro Kepegawaian sebagai penyelenggara penerimaan pegawai sudah barang tentu mempunyai catatan tentang kriteria calon pegawai, apalagi untuk ditempatkan sebagai pegawai tekhnis. Sebagai catatan, pada awal Tahun 2003 BPK telah menerima 23 orang pegawai baru dari lulusan SLTA dan 137 orang pegawai baru dari lulusan Sarjana S1 (Akuntansi, Hukum, Manajemen dan Komputer). Hasil tersebut diperoleh setelah menyeleksi dari 6000 pucuk surat dari seluruh tanah air melalui dua tahapan, yakni tahap penyeleksian administrasi dan tahap penyeleksian ujian tertulis dan psikotes serta ujian kemampuan akademik. Kemudian pada Tahun 2004 sekarang ini BPK menerima dan menyeleksi calon pegawai baru sebanyak 1491 orang untuk ditempatkan di seluruh kantor BPK, baik Kantor Pusat dan Perwakilan Khusus BPK Jakarta maupun perwakilan di luar jakarta, seperti Perwakilan Yogya di Yogya, Perwakilan Medan di Medan, Perwakilan Makassar di Makassar, Perwakilan Denpasar di Denpasar, Perwakilan Banjarmasin di Banjarbaru, Perwakilan Palembang di Palembang dan yang terbaru Perwakilan Papua di Jayapura. Untuk penerimaan tahun ini BPK menurut berita akan menerima sejumlah 250 pegawai baru, sedangkan yang melamar dan akan mengikuti ujian penyaringan atau seleksi sejumlah 1491 orang.
Kebijakan perekrutan dapat ditilik dari dua sudut pandang, pertama ‘rekruitmen’ dari dalam atau lingkup dinas seperti mendidik para pegawai yang ada yang menurut penilaian layak untuk diberikan pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan, baik dilihat dari masa kerja, golongan dan pangkat, juga dedikasi dari para pegawai yang hendak direkrut. Kedua, ‘rekruitmen’ dari luar dinas-yang berarti harus menerima pegawai baru untuk ditempatkan sebagai tenaga auditor nantinya. Menurut tulisan Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA, bahwa kebijaksanaan promosi (rekruitmen) dari dalam, jika dalam suatu organisasi dianut kebijaksanaan bahwa dalam hal terjadinya lowongan-lowongan itu diisi dari para pekerja yang sudah menjadi karyawan organisasi, tentunya para pencari kerja tidak usah lagi berpaling ke sumber-sumber tenaga kerja di luar organisasi.¹
Diawali dengan perekrutan, kemudian dengan penempatan adalah sebuah pekerjaan yang membutuhkan pemikiran dan manajemen yang tepat, agar calon pegawai yang akan diangkat menjadi tenaga auditor benar-benar dapat diandalkan. Jika salah dalam perekrutan dan penempatan, maka tindakan selanjutnya akan berkait semisal kegagalan. Alhasil rangkaian pemilihan pegawai yang akan ditempatkan menjadi tenaga auditor harus meliputi tiga hal, yakni ‘acceptable’, ‘kredible’ dan ‘capable’ atau dalam bahasa lokalnya yakni ‘diterima’, ‘dipercaya’ dan ‘mampu’. Syarat pertama yang harus dilalui oleh mereka yang melamar untuk menjadi pegawai secara umum adalah lulus persyaratan administrasi umum dan kedua lulus persyaratan teknis; artinya si pelamar harus lulus seleksi penerimaan secara tertulis, kemudian lulus tes wawancara dan selanjutnya lulus kecakapan akademik.
Penempatan Pegawai Tenaga Auditor
Penempatan pegawai sebagai satu rangkaian tak terpisahkan dari perekrutan pegawai. Salah dalam penempatan, salah pula dalam tindakan selanjutnya. Satu kesatuan tak terpisahkan ini harus dilihat secara utuh agar dalam penilaian kinerja audtor tidak salah setelah mereka ditempatkan dan bekerja penuh sebagai auditor.
Dalam masalah penempatan ini yang perlu diperhatikan adalah proses pembauran atau pengenalan antara pegawai lama dengan pegawai baru, karena menurut tulisan Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA dalam masalah penempatan ini dikatakan bahwa pada dasarnya dapat dikatakan bahwa keberhasilan suatu program pengenalan sangat tergantung pada sikap para pegawai lama dalam interaksinya dengan pegawai baru selama masa pengenalan berlangsung.
Sikap positif para pegawai  lama terhadap organisasi, terhadap tugas dan terhadap pegawai lainnya jauh lebih penting, artinya dibandingkan dengan kemampuan memberikan penjelasan tekhnis tentang berbagai kegiatan yang berlangsung dalam organisasi.
Sebaliknya apabila para pegawai lama dalam interaksinya dengan pegawai baru menunjukkan sikap yang apatis dan negatif terhadap organisasi, terhadap tugas dan terhadap para pegawai lainnya, sangat mungkin hasilnya adalah pembentukan persepsi negatif di kalangan para pegawai baru tentang organisasi  yang pada gilirannya akan menjadi pendorong kuat bagi mereka untuk meningalkan organisasi.
Selanjutnya dalam tulisan itu pula dikatakan bahwa program pengenalan akan semakin effektif apabila digunakan pendekatan formal dan informal. Berarti penyelenggaraannya tidak hanya didasarkan pada berbagai kegiatan terstruktur, tetapi juga kegiatan tidak terstruktur. Tidak hanya itu. Penyelenggaraan program pengenalan mutlak perlu melibatkan dua pihak, yaitu satuan kerja yang mengelola sumber daya manusia dan para manajer yang menjadi atasan langsung para pegawai tersebut.
Sudah barang tentu antara kedua pihak terjadi pembagian tugas  yang rapi, misalnya para pejabat atau petugas pengelola sumber daya manusia memberikan penjelasan yang bersifat umum, sedangkan para manajer memberikan penjelasan tentang seluk beluk pekerjaan yang akan dipercayakan kepada para pekerja baru tersebut. Suatu program pengenalan mencakup empat hal utama, yaitu berbagai aspek kehidupan organisasional, keuntungan bagi para pegawai, perkenalan dan berbagai aspek tugas.  
Agar tidak terjadi pembentukan kelompok atau pengelompokan pegawai dari lulusan yang satu dengan lulusan yang lain, maka teori atau pendapat dari Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA dapat dijadikan acuan dalam proses pembauran. Disamping itu juga peran dari atasan langsung bisa mengeliminir sikap atau tindakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh segolongan pegawai, karena bisa berdampak pada tidak terjadinya komunikasi yang baik (miscommunication).
Kinerja Auditor
Kinerja Auditor dinilai dari hasil laporan pemeriksaan dan kegiatannya dalam tugas sehari-hari. Ketika ia mendapat kepercayaan untuk melakukan tugas pemeriksaan, apatah yang dipersiapkan oleh yang bersangkutan mengenai pengetahuan tentang lingkup dan tugas pemeriksaan dipahami secara benar. Pengetahuan yang diperoleh ketika ia dulu mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi seorang auditor ditambah dengan tingkat pendidikannya.
Kemampuan auditor secara individu bisa mempengaruhi pelaksanaan tugas tim secara keseluruhan, apabila yang bersangkutan hanya mengandalkan ilmu tentang pemeriksaan. Ilmu-ilmu yang lain semisal pengetahuan tentang komputer sangat berguna dalam membuat laporan setelah selesai tugas pemeriksaan. Sangatlah tidak tepat jika ia hanya tahunya mengaudit, tetapi tidak dapat membuat laporan dalam bentuk computerize atau yang dikerjakan secara komputer.
Kompleksnya permasalahan dalam hal pemeriksaan mensyaratkan seorang auditor itu juga memiliki ketrampilan atau pengetahuan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeriksaan. Tatkala melakukan tugas pemeriksaan prasarana dan sarana, seperti jalan, jembatan dan bangunan, maka ia harus memiliki pengetahuan tentang ilmu tekhnik sipil dan bangunan.
Begitulah kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang yang sudah berpredikat auditor, harus belajar banyak berbagai disiplin ilmu.
Selanjutnya seorang auditor juga harus mampu bekerjasama secara tim, agar hasil yang dicapai dapat maksimal, maka kekompakan tim perlu dijaga.
Kekompakan tim jangan sampai rusak karena ulah salah seorang anggotanya, lantaran tidak dapat diarahkan, sehingga bila ini terjadi di lapangan ketika sedang melakukan pemeriksaan, maka citra tim dapat terpengaruh karenanya.
Dalam hal ini seseorang yang telah menyandang predikat Ketua Tim harus membuktikan bahwa dirinya sanggup melaksanakan tugas sesuai dengan Pedoman Pemeriksaan Setempat (P2S).
Jika ia sebagai Ketua Tim tidak dapat berkomunikasi dengan baik dengan anggota-anggotanya, maka bisa disangsikan kemampuan dirinya dalam memimpin tim tidak sesuai harapan instansi yang menugaskannya.
Apapun yang ditugaskan, baik sebagai anggota tim maupun sebagai ketua tim, maka selayaknya ditunaikan dengan sebaik-baiknya, agar instansi yang menugaskan kita menilai puas. Tunjukkan kemampuan kita sebagai seorang auditor, bahwa dalam keadaan bagaimanapun kita dapat profesional, independen serta menjaga moralitas sebagai seorang auditor.
Dalam sebuah tulisan yang dikarang oleh seorang sosiolog Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA. bahwa beberapa orang sosiolog menganggap bahwa kerja sama merupakan bentuk interaksi sosial yang pokok. Sebaliknya, sosiolog lain menganggap bahwa kerja samalah yang merupakan proses utama. Golongan yang terakhir tersebut memahamkan kerja sama untuk menggambarkan sebagian besar bentuk-bentuk interaksi sosial atas dasar bahwa segala macam bentuk interaksi tersebut dapat dikembalikan pada kerja sama. Misalnya, apabila dua orang berkelahi mereka harus bekerja sama untuk saling bertinju. Pemberian arti semacam itu mengambil ruang lingkup yang terlalu luas, sehingga menimbulkan garis-garis kabur yang menyulitkan analisis. Kerja sama disini dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Jadi jika memahami tulisan tersebut mengandung arti bahwa perlu adanya kerja sama untuk kekompakan tim dalam melakukan pemeiksaan agar tujuan yang telah ditetapkan tercapai. Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang satu sama lainnya saling membutuhkan. Diungkapkan pula oleh Prof. Dr. Soerjono Soekanto yang mengutip pendapat dari Charles H. Cooley “ Kerja sama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organsasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerja sama yang berguna”.   
Peningkatan Kemampuan dan Peran Serta Auditor
Bagi seorang auditor tak ada pilihan lain selain meningkatkan kemampuan auditnya, yakni meningkatan pengetahuan dan kemampuan auditnya dengan cara banyak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan maupun kursus-kursus yang diselenggarakan oleh BPK, baik yang diadakan di Pusat maupun di Perwakilan-Perwakilan; begitu juga rajin untuk mengikuti seminar-seminar maupun presentasi-presentasi yang dilakukan oleh pihak lain selama itu berkaitan dan menunjang tugas auditor kita. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah memahami obyek pemeriksaan atau entitas yang akan diperiksa tentang ciri daerah yang telah disebutkan diatas. Maksudnya adalah kekhasan daerah satu dengan daerah lain tidaklah sama atau memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Sebagaimana bisa dipelajari dari tipe penyajian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mencantumkan jenis kegiatan yang tidak seluruhnya sama, baik mengenai pengelolaan pendapatan maupun pengelolaan belanjanya. Mungkin disatu daerah harus dipungut retribusi atau pajak pengelolaan sarang burung walet karena memang di daerah itu terdapat banyak masyarakat yang mengelola sarang burung walet untuk dijadikan barang komoditi, namun di satu daerah lain tidak terdapat sarang burung walet yang dikelola oleh masyarakat setempat, atau juga tidak cukup signifikan untuk ditarik retribusi atau pajak pengelolaan sarang burung walet bila dibandingkan dengan ‘cost’ atau biaya yang akan dikeluarkan. Ini hanya contoh kecil yang relevansi dengan tugas auditor.
Dalam diri seorang auditor haruslah tercermin pola pikir dan pola tindak dan dapat membaca perkembangan keadaan suatu daerah, baik itu yang menyangkut perubahan pemerintahan maupun perubahan kebijakan yang dilakukan oleh daerah tersebut. Sebagai misal, kalau dalam pemeriksaan terdahulu (jika sudah pernah memeriksa daerah dimaksud) pernah ditemukan suatu kasus semisal penyalahgunaan uang perjalanan dinas oleh DPRD maupun oleh Sekretariat Daerah dengan alasan tertentu dan atau alasan yang dibuat-buat, kemudian pada saat pemeriksaan kedua kalinya masih ditemukan hal yang sama-berarti ini bukan suatu perubahan-karena penyalahgunaan itu terjadi lagi dan tidak dapat ditolerir. Dalam arti kata tim harus membuat keputusan yang signifikan untuk meletakkan kasus tersebut pada tingkat yang lebih urgen dan harus menjadi perhatian khusus, atau bisa juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi.
Seorang auditor memang dituntut memiliki pengetahuan yang lebih tentang  keuangan, namun pengetahun tentang tekhnik sipil harus dipelajari, gunanya untuk melakukan pemeriksaan jalan dan jembatan serta gedung yang dalam disiplin ilmu yang tidak melulu atau berkaitan keuangan atau akuntansi. Keanekaragaman disiplin ilmu bagi seorang auditor cukup membantu dan bahkan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas nantinya. Peran serta seorang auditor dalam pemeriksaan di lapangan nantinya akan mendukung kerja tim, jika disiplin ilmu itu meski bukan dari disiplin ilmu tentang keuangan atau akuntansi. Terlebih bagi seorang pemimpin tim, keahlian ini mau tak mau harus digauli dengan kedudukannya sebagai ketua tim atau pemimpin tim. Disiplin ilmu semacam ilmu bahasa, yakni Bahasa Indonesia, berguna untuk menyusun laporan. Pengamatan selama ini dari rekan-rekan auditor dalam penyusunan laporan dengan tekhnik penulisan standar Bahasa Indonesia cukup mengganggu. Dari laporan yang dibuat, ternyata masih ada dijumpai dari beberapa rekan yang kurang menguasai tatacara penulisan bahasa indonesia yang baik dan benar, baik itu penguasaan kata depan, kata sambung, kalimat aktif maupun kalimat pasif. Sebagai contoh kalimat aktif adalah : “ mengetahui bahwa belanja daerah Kabupaten X tidak sesuai ketentuan sebesar Rp Y ”. Padahal maksud disini adalah diketahui, oleh karena itu kesalahan dalam penulisan ini tidak perlu terjadi, sehingga informasi yang terbaca tidak terganggu hanya karena kesalahan kecil seperti ini.
Seyogyanya setiap membuat laporan lebih diperhatikan kaidah penulisan Bahasa Indoesia. Penguasaan bahasa adalah sangat penting, untuk dapat membuat laporan. Bahasa menurut DR. Gorys Keraf adalah sebagai alat komunikasi sebagaimana ditulis dalam bukunya : Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama warga. Lebih lanjut dalam bukunya DR. Gorys Keraf menyatakan bahwa ada beberapa aspek dalam penguasaan bahasa, yakni penguasaan secara aktif sejumlah besar perbendaharaan kata (kosa kata) bahasa tersebut, penguasaan kaidah-kaidah sintaksis bahasa itu secara aktif, kemampuan menemukan gaya yang paling cocok untuk menyampaikan gagasan-gagasan dan tingkat penalaran (logika) yang dmiliki seseorang.
Tugas untuk mengedit laporan seyogyanya dilakukan oleh seseorang dari lulusan bahasa atau paling tidak pembelajaran mengenai kemahiran dalam penguasaan bahasa perlu diberikan kepada seluruh auditor, agar dalam penyusunan yang akan datang tidak lagi ada kesalahan kecil yang tidak perlu terjadi.
Kemampuan yang semakin meningkat ibarat sebuah grafik, dimana dalam grafik digambarkan garis yang bergerak vertikal yang dimulai dari satu titik terendah ke suatu titik tertinggi. Jika diumpamakan sebuah ‘permintaan’ atau ‘demand’ bertemu dengan ‘penawaran’ atau ‘suply’, maka garis dalam grafik tersebut akan bertemu pada suatu titik potong, semisal ‘permintaan’ atau ‘demand’ tersebut sebesar 2,4,6,8 dan 10 dan penawaran atau suply sebesar 1,3,5,7 dan 9, maka akan didapat perpotongan garis dalam grafik tersebut sebagai berikut :


 
  10

   8
    6
               4 
   2
                          1     3     5    7    9
Mengatasi Kesenjangan Komunikasi
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa bahasa sebagai sarana atau alat komunikasi, agar tercapai apa yang diinginkan dalam laporan  hasil pemeriksaan.
Fungsi bahasa sudah sangat jelas sebagai alat komunikasi. Komunikasi dapat ditangkap jelas apabila bahasa yang digunakan untuk menyampaikan instruksi juga jelas. Kesalahan penyampaian bahasa instruksi bisa menyebabkan komunikasi tidak jalan atau salah persepsi. Tatkala kita menyampaikan suatu permintaan dokumen kepada auditee tidak pas atau tidak jelas, kemungkinan permintaan dokumen yang diminta pun tidak lengkap atau tidak sesuai keinginan kita. Begitu juga jika bahasa instruksi yang terjadi antara pemimpin tim dengan anggota tim tidak menyambung atau ‘disconnect’, maka instruksi yang diterima oleh anggota tim dari ketua timnya tidak pas juga.
Istilah ini dinamakan kesenjangan komunikasi.
Dalam kegiatan pemeriksaan pun dapat terjadi kesalahan komunikasi, karena bahasa instruksi tidak jelas, sehingga yang sampai kepada anggota tim salah diartikan. Adalah hal lumrah jika hal ini disikapi dengan dewasa atau kedewasaan seandainya terjadi kesenjangan komunikasi antar anggota tim. Disini Pemimpin Tim atau Ketua Tim harus dapat mencari jalan keluar atau solusi dan bahkan dapat menengahi kesulitan komunikasi antar anggota tim yang menjadi kelompoknya. Apabila Ketua Tim atau Pemimpin Tim tidak dapat mengatasi hal ini, ‘output’nya adalah melakukan konsultasi dengan Supervisor dan harus disampaikan dengan benar dan tepat apa yang menjadi pokok permasalahan. Mengatasi kesenjangan komunikasi bukanlah masalah yang sulit jika Ketua Tim atau Pemimpin Tim menyikapinya dengan arif dan bersikap mengayomi kepentingan semua anggota tim, bukan malah memihak salah satu, sehingga dapat menyebabkan makin sulitnya menjalin komunikasi antar anggota tim. Namun apabila hal ini terjadi dan terdapat pada diri Ketua Tim atau Pemimpin Tim itu sendiri maka sulit untuk membayangkan dan mengatakan apa sesungguhnya yang terjadi pada tim bersangkutan. Sangatlah janggal dan naif bila ini sampai terjadi pada diri seorang Pemimpin Tim atau Ketua Tim, maka penilaian terhadap Pemimpin Tim atau Ketua Tim yang bersangkutan dapat dikategorikan belum mampu untuk memimpin tim. Pokok persoalan ini terpulang kepada instansi atau dinas yang menunjuk yang bersangkutan dalam hal pemilihan ketua tim yang sesungguhnya belum dapat dikatakan ‘kualifait’ atau ‘kapabel’ memimpin suatu tim pemeriksa. Dimana letak kekeliruan dinas dalam menempatkan seseorang untuk menjadi pemimpin tim atau ketua tim, padahal yang bersangkutan tidak mampu berkomunikasi kepada anggota timnya, yang notabene harus dimiliki oleh yang bersangkutan. Dari sudut pandang mana dinas memilih orang tersebut atau yang bersangkutan untuk menjadi pemimpin tim atau ketua tim. Sungguh menjadi suatu perhatian khusus bila ini ditempatkan pada proporsinya dan harus menjadi bahan koreksi dimasa yang akan datang, agar dinas bukan hanya mendengarkan laporan dari pemimpin tim atau ketua tim sepulangnya dari tempat tugas pemeriksaan, tetapi juga menanyakan secara silang atau ‘cross check’ kepada anggota tim yang terlibat. Sifat arif dan adil dari dinas untuk mengetahui kemampuan lebih jauh dari tiap anggota tim yang diberangkatkan dilakukan secara merata, agar tidak dapat ditafsirkan bermacam-macam oleh anggota tim yang dilibatkan dalam tugas pemeriksaan di daerah. Mengapa hanya seorang ketua Tim atau Pemimpin Tim yang ditanyakan, padahal berita itu harus berimbang atau seimbang agar jangan terjadi sak wasangka  pada diri anggota tim yang lainnya terhadap Ketua Tim yang bersangkutan.
Komunikasi inti dari penyelesaian masalah yang dihadapi, karena dengan komunikasi apapun dapat diperbuat. Komunikasi sebagai sarana untuk mengatasi kebekuan dan kebuntuan dalam berinteraksi sosial seseorang dengan seseorang. Dalam hal Tim Auditor yang ditugaskan dalam pemeriksaan ke daerah-daerah, baik saat melakukan pemeriksaan Perhitungan APBD, Pemeriksaan Menyeluruh atau General Audit, Pemeriksaan Investigasi dan sebagainya, komunikasi sangat diperlukan dan sangat penting kedudukannya. Bila dalam suatu tim pemeriksa terjadi ‘mis-communication’ atau ‘mis-understanding’ kembalikanlah pada tugas dan tanggungjawab masing-masing yang diberikan oleh Badan (BPK RI) sesuai panduan dalam P2S (Pedoman Pemeriksaan Setempat). Ketua Tim atau Pemimpin Tim bukanlah segala-galanya, karena tanpa peran serta seorang angota tim, apatah bisa diharap keberhasilan.
Kepemimpinan Sebagai Ketua Tim Audit
Pemimpin Tim dalam pemeriksaan adalah seseorang yang telah mendapat pendidikan dan pelatihan. Ditinjau dari proses pembentukan Tim Audit, terlihat bahwa pengangkatan Ketua Tim Audit dilakukan secara formal dalam bentuk surat tugas pemeriksaan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Badan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu. Jadi kewenangan yang dipunyai oleh Ketua Tim Audit diperoleh secara formal dengan batasan tangung jawab tertentu untuk mencapai tujuan audit dengan langkah-langkah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam program audit. Demikian menurut buku panduan Kepemimpinan Praktis untuk diklat Ketua Tim Yunior yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2003.
  Dalam buku Diklat Ketua Tim Yunior dikatakan bahwa dengan adanya kewenangan formal yang dimiliki Ketua Tim perannya sangat menentukan dalam melaksanakan kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. Dalam upaya mencapai tujuan audit Ketua Tim harus mengetahui :
1.          Bagaimana gaya kepemimpinan yang harus dia bawakan/perankan agar anggota tim termotivasi untuk melaksanakan tugas audit dengan efisien dan efektif;
2.          Bagaimana fungsi-fungsi kepemimpinan utama dia laksanakan yaitu sebagai penentu arah kegiatan audit, wakil dan juru bicara Tim Audit, komunikator yang efektif bagi anggota tim dan auditee serta selaku integrator dalam melaksanakan tugas audit sehingga tujuan audit tercapai dengan optimum;
3.          Sejauh mana ciri-ciri kepemimpinan yang ideal telah dikuasai atau melekat kepada dirinya, sehingga kelemahan-kelemahan yang masih ada segera dapat dibenahi agar dalam melaksanakan kepemimpinan selaku Ketua Tim Audit bisa efektif;
4.          Faktor-faktor yang menghambat dalam melaksanakan tugas audit yang diprediksi dari data audiee yang telah diperoleh dan komposisi kemampuan anggota tim dan upaya upaya apa yang harus dilakukan sehingga tidak menghambat pencapaian tujuan audit.
Demikian yang dipaparkan dalam buku Diklat Ketua Tim Yunior mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas, selanjutnya dalam uraian mengenai tipe-tipe kepemimpinan dikatakan bahwa ada lima tipe dalam kepemimpinan, namun disini hanya dikutip dua tipe dimaksud, yakni tipe otokratik, Kepemimpinan Otokratik melihat peran pemimpin sebagai sumber segala sesuatu dalam kehidupan organisasi dan nasib masing-masing dalam organisasi tergantung secara total kepada pemimpin organisasi. Dengan persepsi yang demikian Kepemimpinan Otokratik cenderung menganut nilai organisasi yang membenarkan segala cara untuk mencapai tujuan organisasi. Suatu tindakan dinilai benar apabila tindakan itu mempermudah pencapaian tujuan organisasi dan semua tindakan yang menghalangi dipandang sebagai sesuatu yang tidak baik dan harus disingkirkan kalau perlu dengan tndakan kekerasan.
Selanjutnya dalam tipe paternalistik dikatakan bahwa Kepemimpinan Paternalistik biasanya banyak terjadi di lingkungan yang bersifat tradisional. Popularitas pemimpin yang paternalistik di lingkungan masyarakat demikian terjadi karena beberapa faktor yaitu :
a.      Kuatnya ikatan primordial;
b.      Extended Family System;
c.       Kehidupan masyarakat yang komunalistik;
d.      Adanya peranan adat yang sangat kuat dalam kehidupan bermasyarakat;
e.       Dimungkinkan hubungan pribadi yang intim antara seorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya.
Ada karakter dari seorang pemimpin tim atau ketua tim yang memang pembawaan lahiriahnya temperamental dan menimbulkan kesan arogansi, sehingga dalam kegiatan pemeriksaan pun secara tidak sadar terbawa-bawa. Kesan ini timbul karena empat orang berkarakter berbeda berkumpul menjadi satu dalam tim pemeriksaan. Di lain pihak, ada seorang senior yang terkesan tidak bisa menerima pendapat salah seorang anggotanya, sehingga oleh yang bersangkutan (anggota timnya) dengan ‘terpaksa’ mengikuti alur pemikirannya.
Dalam hal ini, ada kesenjangan komunikasi yang terjadi. Pemimpin Tim sebagai orang yang sudah ditunjuk, harus mampu berbuat untuk yang terbaik, jangan sampai menimbulkan kesan arogansi, terlebih merusak hubungan baik sesama rekan sekerja. Biarlah kejadian di lapangan cukup hanya sampai disana, agar dampak sepulang tugas pemeriksaan tidak terbawa-bawa. Sifat arif sebagai pemimpin tim sangat diperlukan. Perbedaan pendapat jangan ditafsirkan sebagai sesuatu yang jelek atau naif. Disinilah gaya kepemimpinan itu harus ditunjukkan kepada semua anggota timnya, bahwa jika sudah ditunjuk sebagai pemimpin tim berarti kita mampu mengatasi kendala apapun dalam tugas yang dipercayakan di pundak kita.
Kesejahteraan Auditor
Kesejahteraan adalah hal terpenting bagi seorang auditor apabila ingin terpenuhinya kinerja yang diharapkan oleh dinas atau instansi, sebab siapapun orang jika urusan yang satu ini tidak terpenuhi, niscaya semangat kerjanya akan dapat mengendur atau prestasi kerja tidak bisa maksimal. Untuk itulah perlunya dipikirkan oleh instansi atau dinas yang menaungi para auditor, agar mereka tidak lagi ‘neko-neko’ atau coba-coba melenceng dari tugas yang dibebankan di pundak mereka untuk bersikap profesional, independen dan mandiri. Profesionalisme memang harus, tapi harus pula dibarengi dengan memikirkan kesejahteraan mereka. Betapa tidak, lumpsum yang ‘hanya’ sekian rupiah harus mencukupi untuk kebutuhan penginapan, laundry, makan dan minum, merokok (bagi yang merokok), transportasi, jajanan kecil atau snack serta harapan sisa lebih untuk dibawa pulang. Mereka berharap pada pimpinan yang sekarang ini, untuk dimasa mendatang agar lebih memfokuskan kesejahteraan bagi mereka yang mengemban tugas, yang terkadang, harus menghadapi “resiko”-bisa jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa-sungguh.
Kesimpulan dan Saran
Dalam kesimpulan dan saran ini yang akan disampaikan adalah sebagai berikut :
1.      Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat (Pemerintah) berdampak kepada bertambahnya jumlah entitas yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
2.      Kebutuhan merekrut pegawai tekhnis auditor harus terus dilakukan, guna menunjang keberhasilan tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan dimasa mendatang, karena untuk memenuhi kekurangan SDM akibat dari bertambahnya jumlah entitas, agar kebutuhan tenaga auditor dapat terpenuhi dan mengimbangi jumlah entitas yang terus bertambah;
3.      Setiap auditor harus memahami karakterisitik tiap daerah yang akan diperiksa;
4.      BPK harus melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga, yakni memiliki perwakilan disetiap ibukota provinsi;
5.      Rekruitmen Pegawai, khusus Tenaga Auditor, bukan hanya dari luar, tetapi harus pula memperhatikan tenaga auditor yang berasal dari dalam, demi pengembangan karier para pegawai itu sendiri;
6.      Penempatan Pegawai, khusus Tenaga Auditor, merupakan satu kesatuan dari rangkaian rekruitmen pegawai; harus berinteraksi terhadap pegawai lama, lingkup tugasnya dan pengenalan terhadap organisasinya;
7.      Kinerja Auditor bukan hanya dilihat dari individu-individu melainkan juga terhadap tim;
8.      Peningkatan kemampuan Auditor bisa dilakukan melalui kursus-kursus, diklat-diklat dan seminar-seminar, baik yang diselenggarakan oleh dinas maupun luar dinas;
9.      Sikap arif dan mengayomi terhadap anggota tim dapat mencairkan kesenjangan komunikasi dalam tim, selain menyikapi dengan kedewasaan, juga dapat melakukan konsultasi dengan Superivisor untuk mengatasinya;
10.  Penguasaan terhadap Bahasa Indonesia sangat diperlukan dan sangat penting dalam kaitannya untuk membuat laporan-laporan;
11.  Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemampuan para Ketua Tim atau Pemimpin dimasa mendatang;
12.  Kesejahteraan merupakan hal terpenting guna mendukung semangat dan prestasi kerja para Auditor.
Saran-Saran
Dalam tulisan ini dapat dsampaikan saran-saran sebagai berikut :
1.      Lakukan keseimbangan dalam perekrutan tenaga auditor, baik dari dalam maupun luar dinas atau instansi, demi pengembangan karier para pegawai. Bukan hanya yang sudah sarjana, tetapi yang belum sarjana pun  harus diberi kesempatan yang sama. Pola kombinasi ini untuk menghindari kesenjangan kesejahteraan maupun kecemburuan sosial antara pegawai tekhnis dengan pegawai administrasi umum;
2.      Jika tenaga administrasi umum tidak mendapat kesempatan untuk menjadi tenaga tekhnis auditor, maka masih ada cara lain, yakni pengembangan karier untuk menjadi pejabat struktural sesuai dengan tingkat pengetahuan, pengalaman dan dedikasi yang memadai;
3.      Tinjau kembali sistem penilaian angka kredit, agar nilai yang disyaratkan atau yang dibutuhkan tidak terlalu lama untuk mencapai pangkat dan golongan tertentu;
4.      Tinjau kembali kesejahteraan auditor yang saat ini tidak memadai.















DAFTAR PUSTAKA
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Komposisi, Pendahuluan halaman 4 dan Bab II Kalimat yang efektif, Pendahuluan halaman 35, DR. Gorys Keraf, cetakan ketujuh Tahun 1984, Penerbit Nusa Indah, dicetak oleh Percetakan Arnoldus.
Kepemimpinan Praktis, Diklat Ketua Tim Yunior, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, Tahun 2003.
Manajemen Sumber Daya Manusia, halaman 104, 156 s.d. 158, Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA, cetakan kesembilan Januari 2002, Penerbit PT. Bumi Aksara dan dicetak oleh Sinar Grafika Offset.
Sosiologi, Suatu Pengantar, halaman 79 dan 80, 1994, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA., cetakan kedelapanbelas, Januari 1994, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, dicetak oleh Radar Jaya Offset.
Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen Pasal 23G.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


0 komentar:

Popular Posts

Antara Konsep Saya dan Amien Rais

Imam Supriadi


Prof. Dr. M. Amien Rais

17 Langkah Membangun Indonesia


Amien Rais melihat masih banyak agenda reformasi yang belum tercapai seperti penegakan pemerintah yang bersih dan penegakan supremasi hukum, pemulihan ekonomi yang tak kunjung tiba, penggangguran yang meluas, harga-harga barang yang semakin sulit dijangkau. Kenyataan ini membuat kebanyakan masyarakat menganggap reformasi sudah gagal. Bagi Amien Rais reformasi total harus terus dilanjutkan. Berhenti dapat berarti kehancuran.


Berikut ini pokok-pokok pikiran Ketua Umum PAN Amien Rais untuk kelanjutan proses

reformasi total yang dirumuskannya dalam 17 langkah membangun Indonesia untuk mencapai tujuan reformasi yaitu masyarakat Indonesia yang berke-Tuhan-an, berperikemanu-siaan, bersatu-padu, berdemokrasi dan berkeadilan sosial. Pokok pikiran ini pernah disampaikannya dalam pidato penutupan sidang tahunan MPR 2003, 7 Agustus 2003.


Pertama, mempertahankan dan memperkuat NKRI sebagai pilihan akhir bangsa Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat pasal yang tidak boleh diubah (non-amandable article), yaitu pasal pasal 1 ayat (1) berdasarkan pasa137 ayat (5). PasaI 1 ayat (1) itu berbunyi: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. NKRI adalah ketentuan konstitusiona1 yang sampai kapan pun tidak dapat diubah. Tulang punggung bangsa yaitu TNI dan POLRI harus tangguh dan kuat. Mereka harus didukung oleh perangkat keras, perangkat lunak, dan persenjataan modern dan kesejahteraannya terjamin. Oleh karena itu, APBN harus mengatur jelas dan tegas budget untuk kedua lembaga strategis itu.


Kedua, meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia demi mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain. Pasa131 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan ketentuan konstitusi seperti ini masyarakat terutama mereka yang tergolong kelas menengah bawah menjadi prioritas.


Ketiga, meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak-anak Indonesia. Pelayanan imunisasi, persalinan, dan sanitasi menjadi fokus perhatian.


Keempat, berpihak kepada petani dan nelayan. Membuat kebijakan ekonomi yang berpihak kepada petani dan memberikan perlindungan dan sokongan kepada mereka.


Kelima, memperhatikan kesejahteraan kaum pekerja sehingga tidak hanya menjadi alat produksi.


Keenam, memberantas korupsi dengan keberanian, kelugasan dan ketegasan.


Ketujuh, melepaskan diri dari ketergantungan luar negeri dengan mengurangi utang luar negeri secara bertahap.


Kedelapan, membangun perekonomian nasional yang tangguh dengan konsep dan program pembangunan ekonomi nasional yang realistis, kenyal dan menomorsatukan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain. Menata konglomerasi sedemikian rupa sehingga industri skala kecil dan skala menengah dapat tumbuh berkembang. Sektor informal perlu lebih diperhatikan karena mereka kedap terhadap goncangan-goncangan finansial regional dan internasional. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi untuk mengurangi pengangguran terbuka dan terselubung yang telah mencapai angka lebih dari 40 juta jiwa.


Kesembilan, memantapkan kehidupan demokrasi dengan memberantas segala bentuk diskriminasi. Kemajemukan tanpa diskriminasi dapat menjadi sumber kekuatan. Sebaliknya, kemajemukan disertai diskriminasi (agama, suku, ras, jenis kelamin, dsb) akan berakhir dengan kehancuran.


Kesepuluh, masa depan bangsa tergantung dari para pemuda zaman sekarang. Pepatah Arab mengatakan “ Syubbanul yaum rijaalul ghad” .Pemuda hari ini adalah manusia dewasa hari esok. Mencegah meluasnya pengaruh narkoba di kalangan anak-anak muda. Di Singapura dan Malaysia, seseorang yang terbukti memiliki beberapa gram dedah langsung dihukum mati. Tidak perduli apakah dia warga negara atau orang asing.


Kesebelas, mempertahankan kelestarian alam. Menghentikan kegiatan merusak lingkungan alam seperti penebangan liar hutan untuk mencegah khasanah flora dan fauna Indonesia, termasuk keragaman aneka unggas punah untuk selamanya. Untuk mencegah itu diperlukan progam mendesak:

a. Restrukturisasl HPH secara menyeluruh

b. Reboisasi intensif dan ekstensif di bawah tekanan waktu yang mungkin sudah tidak memihak lagi.

c. Mencegah sungguh-sungguh kebakaran hutan yang selama ini pasti terjadi setiap tahun yang telah menjatuhkan citra bangsa di dunia internasional.


Keduabelas, mengupayakan rekonsiliasi nasional untuk memperkokoh persatuan dan kerukunan nasional. Rekonsiliasi nasional itu memang mengandung banyak agenda. Membela anak atau cucu para aktivis PKI di tahun 1960-an dengan memberi hak sebagai warga negara secara penuh karena tidak ada dosa politik yag diwariskan. Rebuilding Maluku dan Maluku Utara dari segi sarana fisik, pemukiman, rumah ibadah, sekolah dll.


Demikian juga pemulihan kerukunan beragama di sana yang dulu pernah menjadi contoh par excellence di dunia. Dalam konteks Aceh, bila GAM sudah dapat ditanggulangi, maka rebuilding Aceh harus sejak sekarang mulai dipikirkan. Memulihkan harkat dan martabat rakyat Aceh; memberikan kompensasi optimal terhadap kezaliman sosial dan ekonomi yang diderita rakyat Aceh selama kurun waktu yang panjang; serta tidak pernah mengulangi lagi pelanggaran HAM di tanah Aceh oleh pemerintah Jakarta; semua itu merupakan program sangat mendesak. Demikian juga persoalan sosial, ekonomi dan politik di tanah Papua (Irian Jaya) harus dipecahkan lebih dini secara tegas, arif dan adil daripada menunggu persoalan menjadi lebih besar.


Ketigabelas, membangun politik luar negeri yang bebas dan akfif bukan dengan cara yang gamang, waswas dan kadang-kadang setengah hati, tetapi dengan pola politik luar negeri yang yakin diri, tegas dan mantap. Kebiasaan melakukan internasionalisasi masalah domestik dihentikan. Karena itu masalah yang bersifat domestik dipecahkan dengan kreativitas, kearifan dan kewaskitaan sendiri, tanpa harus mengundang pihak asing untuk mengintervensi.


Keempatbelas, bangsa Indonesia tidak boleh retak. Budayakan sikap kritis dan korektif terhadap diri sendiri maupun kepada-pihak lain. Akan tetapi semua itu harus dilakukan secara dewasa dan bertanggung jawab. Bung Karno sering mengingatkan bahwa a divided nation cannot stand. Sebuah bangsa yang retak ke dalam tidak mungkin dapat berdiri tegak.


Kelimabelas, kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat berdasarkan konstitusi, UUD 1945, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan bahwa: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. “Tujuh puluh dua tahun yang lalu, Bung Hatta sudah mengatakan: Bagi kita, ra’jat itoe jang oetama, ra’jat oemoem jang mempoenjai kedaulatan, kekuasaan (souvereinteit). Karena ra’jat itoe djantoeng-hati Bangsa. Dan ra’jat itoelah jang mendjadi oekoeran tinggi rendah deradjat kita. Dengan ra’jat itoe kita akan naik dan dengan ra’jat itoe kita akan toeroen. Hidoep atau matinja Indonesia Merdeka, semoeanja itoe bergantoeng kepada semangat ra’jat. Penganjoer-penganjoer dan golongan kaoem terpeladjar baroe ada berarti, kalau dibelakangnja ada ra’jat jang sadar dan insjaf akan kedaulatan dirinja.

Keenambelas, menerapkan pasal-pasal HAM itu dalam kehidupan nyata secara konsisten dan konsekuen. Lewat UUD 1945, kini Hak Asasi Manusia (HAM) bangsa Indonesia telah terjamin dan terlindungi. Dalam UUD 1945 Bab Hak Asasi Manusia adalah bab yang terpanjang kedua setelah Bab Kekuasaan Pemerintah Negara. Bab Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 pasal dan 26 ayat, dan ini merupakan pencapaian bangsa yang luar biasa.

Ketujuhbelas, melindungi seluruh aspek budaya dan melindungi serta mengembangkan kesenian daerah dalam segala cabangnya yang merupakan kekuatan bangsa. Sangat tepat pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menentukan: ‘Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”

Rujukan Fundamental

Untuk mengatasi 17 permasalahan bangsa tersebut, dalam rangka melanjutkan proses reformasi total, ada 6 (enam) rujukan fundamental.

Satu, lagu kebangsaan (national anthem). Bait-bait lagu kebangsaan itu laksana sumber inspirasi untuk terus menerus bersatu dan bersama membangun Indonesia yang merdeka, yang bangun jiwa dan badannya, yang selalu hidup berdinamika menuju Indonesia Raya.

Dua, sang saka merah putih. Bendera sang dwi-warna itu mengatasi seluruh bendera partai, kelompok, golongan dan setiap komponen bangsa. Bendera berbagai kumpulan anak bangsa boleh berbeda-beda, tetapi semuanya berada dalam naungan sang saka merah putih.

Tiga, bahasa Indonesia, bahasa pemersatu. Lewat bahasa Indonesia, ratusan lingua franca (bahasa daerah) yang ada di seluruh nusantara dapat dijembatani. Sulit membayangkan keutuhan bangsa Indonesia yang demikian majemuk tanpa adanya bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Empat, semboyan nasional, Bhinneka Tunggal Ika. Keberagaman dalam persatuan. Pergaulan antarenam agama yang resmi diakui Pemerintah, ditambah beratus-ratus suku bangsa, adat istiadat dan keragaman budaya menjadi demikian lancar, mudah dan egaliter karena motto nasional Bhinneka Tunggal Ika. Tidak boleh ada yang merasa superior tetapi juga tidak boleh ada yang merasa inferior satu sama lain. Semua anak bangsa bersaudara dalam pangkuan Bhinneka Tunggal Ika itu.

Lima, TNI dan Polri. TNI dan Polri yang berdiri di atas segala kelompok dan golongan niscaya menjadi salah satu perekat nasional yang sangat kuat. Sumpah Sapta Marga setiap prajurit TNI dan sumpah Tribrata Polri telah menjamin pengabdian yang lebih luas, pengabdian pada nusa dan bangsa, bukan pengabdian sempit pada suatu golongan atau kelompok bangsa. Angkatan Darat dengan semboyan Kartika Eka Pakci, Angkatan Udara dengan Swabhuana Pakca, Angkatan Laut dengan Jalesveva Jayamahe, dan Polri dengan Rastra Sewakottama, semua bekerja dan berjuang untuk membangun kejayaan nusa dan bangsa.

Enam, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara. Pancasila terbukti telah berhasil menjadi konsensus dan perjanjian adiluhung bangsa Indonesia pada masa lalu, masa sekarang dan masa depan. Tidak bisa dipungkiri Pancasila telah menjadi semen dan perekat paling kuat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dengan enam rujukan fundamental tersebut, ditambah keimanan dan keyakinan pada allah SWT, bangsa Indonesia tetap sanggup mengatasi berbagai halangan, tantangan, gangguan dan rintangan apa saja. ► ch robin simanullang, dari The Amien Rais Center. LANJUT


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia









Imam Supriadi

5 Tugas Utama Membangun Indonesia


Pertama, mengentaskan kemiskinan harus dilakukan secara benar, tepat dan terpadu. Pengentasan kemiskinan berpangkal dari miskin harta, miskin ilmu dan miskin iman.

Miskin dapat dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah pedesaan dan wilayah perkotaan. Berbicara wilayah pedesaan, karena kebanyakan masyarakat di desa tidak memiliki lahan persawahan atau ladang tempat mereka bercocok tanam. Sebagian besar sawah atau ladang mereka habis, disebabkan oleh pembangunan perkotaan dan pemukiman. Mereka sebenarnya lebih banyak disebut petani penggarap, karena mereka hanya menggarap tanah milik orang kota

Untuk wilayah perkotaan, biasanya menyangkut lulusan universitas atau perguruan tinggi yang belum atau susah mendapatkan pekerjaan. Disamping itu adanya pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja dari Perusahaan-Perusahaan (biasanya perusahaan asing). Kelompok ini disebut BURUH, yang mendapat perlakuan tidak manusiawi, mereka dibayar dengan upah yang sangat rendah atau tidak memadai. Selanjutnya kelompok Pegawai Negeri Sipil, Guru dan juga Tentara dan Polisi yang masih menerima gaji yang tidak memadai atau jauh dari sejahtera.

Sudah miskin ’Harta’ atau tidak cukup penghasilan, mereka jelas tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, disebabkan oleh tingginya harga-harga kebutuhan barang konsumsi.

Di bidang kesehatan, berikan pelayanan yang baik dan benar serta tepat. Usahakan penebusan resep obat terjangkau. Bukan hanya kesehatan fisik tapi juga kesehatan lingkungan pemukiman, penting diperhatikan. Penyalahgunaan obat-obatan (Jenis Narkotika dan lainnya) jangan ada lagi. Di sektor Pengangguran, kelompok ini yang bisa menjerumuskan mereka menjadi berbuat kriminal. Penuntasannya adalah bukan hanya menyejahterakan mereka dengan kebutuhan ekonomi, namun juga kebutuhan ’Jiwa’, yakni masalah moral atau iman. Faktor ini harus juga dibenahi, yakni dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan juga kesempatan mendapatkan kesempatan mendapat pendidikan secara benar, tepat dan berdaya guna. Diusahakan sektor pendidikan harus terjangkau, murah atau gratis. Hal ini harus didukung dengan pembiayaan yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Konsep pendidikan yang berkiblat ke BARATmenyebabkan hasil dari mutu pendidikan kita rendah dan terbelakang atau terpuruk. Sudah tidak didukung anggaran yang tidak memadai, ditambah lagi kurikulum pendidikan yang tidak bersumber pada pendidikan AKHLAK atau BUDI PEKERTI atau MORAL. Saat ini mutu pendidikan kita bisa diukur dan dilihat dampaknya dari banyaknya tingkah atau perilaku para remaja dan pemuda yang berbuat kriminal, seperti pencurian, penodongan, pemerkosaan, pembunuhan dan juga perampokan. Hal ini ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka seperti itu, yakni rendahnya perhatian keluarga, lingkungan yang kumuh dan tidak kondusif, penghasilan keluarga yang tidak mencukupi hingga pengaruh budaya luar atau budaya BARAT yang mencekoki DUNIA PERGAULAN BEBAS DAN SEX BEBAS. Melalui Media tontonan TLEVISI, FILM dan ENTERTAIN yang menyuguhkan budaya yang tak sesuai dengan adat, budaya, etika ketimuran dan juga moral. Tanpa program yang awal ini, mustahil semuanya akan berjalan dengan baik dan sukses.

Kedua, memberdayakan SUMBER DAYA MANUSIA. Memberdayakan Sumber Daya Manuisa atau SDM adalah dengan cara sebagai berikut : memberdayakan Petan dan Nelayan, dengan cara memberikan Kredit Usaha Tani dan Nelayan disertai dengan Bimbingan Usaha Tani dan Nelayan (bantuan Manaejemen). Untuk kelancaran ini harus dicanangkan program dukungan yakni pemasaraan hasil-hasil pertanian dan perikanan dengan cara membantu mereka untuk mendistribusikan hasil-hasil pertanian dan perikanan mereka secara benar, tepat dan terpadu (Lintas Sektoral). Menarik mereka ke dalam kelompok-kelompok usaha tani dan Nelayan dan sarana perkoperasian yang baik dan benar. Berikan mereka Modal yang cukup dan pemasaran yang tepat. Berikan juga mereka Bibit Unggul, seperti Bibit Padi Unggul, Benih Ikan Unggul, Pupuk yang baik dan tepat, juga Alat Penangkap Ikan seperti Perahu Motor dan dukungkan BBM yang memadai.

Pemberdayaan selanjutnya adalah di sektor Pegawai Negeri Sipil, Guru/Dosen, Tentara dan Polisi, juga tenaga Buruh (sektor usaha swasta dan BUMN/BUMD). Mereka harus diberi kesempatan untuk berkarier yang seluas-luasnya dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan yang pas dan sesuai, dilihat dari faktor pengalaman dan keilmuan. Masalah kemampuan, baru bisa dilihat setelah mereka diberi Kesempatan Dan Kepercayaan. Tanpa memberikan Kesempatan dan Kepercayaan, mustahil mereka bisa dikategorikan mampu. Sebab, kapan mereka memegang suatu jabatan, bila untuk itu tidak diberikan.

Faktor lain yang juga tak kalah pentingnya adalah pemeberdayaan di sektor politik dan diplomasi. Sektor ini perlu dibenahi, karena politik kita selama ini hanya menjalankan politiknya Amerika dan sekutu-sekutunya (Inggris, Belanda dan negara-negara Uni Eropa lainnya serta Australia). Diplomat-diplomat kita tidak cukup tangguh dan berani. Hal ini terlihat selepas dari Figur-Figur seperti ADAM MALIK (Mantan Menteri Luar Negeri), Ali Alatas (Mantan Menteri Luar Negeri) dan juga Mochtar Kusumaatmadja (Mantan Menteri Luar Negeri),. Sedangkan saat ini, Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha boleh dikata tidak seperti ketokohan ketiga pendahulunya. Hasan Wirayudha ’lembek’ dan bisa dikendalikan oleh Amerika. Ingat, kasus kedatangan Meneteri Luar Negeri Amerika, CONDOLISA RICE (yang notabene Orang Yahudi), harus mendapat pengawalan yang sedemikian SUPER KETAT. Sudah menjadi kelaziman Amerika jika tidak merekrut atau menempatkan Menteri Luar Negerinya dari Orang Yahudi, bukanlah Amerika. Mereka (Orang-Orang Yahudi) senantiasa mendapat kehormatan untuk berada dibarisan terdepan, menjadi Menteri Luar Negeri, seperti Henry Kissinger (1973-1977, Menteri Luar Negeri dan 1969-1975 sebagai Penasihat Keamanan Nasional), Madeleine Albrigh (1997-20010).

Ketiga, pemberdayaan SUMBER DAYA ALAM, artinya memberdayakan Sumber Daya Alam secara baik, tepat dan benar. Hutan-hutan Indonesia yang sudah rusak atau gundul dan sebagian sudah menjadi lahanperkebunan (terakhir Hutan Lindung di Jambi diubah menjadi Areal Perkantoran Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau oelh pemerintah Kabupaten Bintan bersama salah seorang Anggota Dewan (DPR) yakni Al Amin Nur Nasution (telah ditahan oleh KPK) terasa menyesakkan, karena hutan sebagai paru-paru bumi dijarah dan dirusak oleh ulah manusia.

Hutan harus dilestarikan kembali serta dijaga/dirawat. Para Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) harus ditinjau ulang/lagi. Sertakan masayarakat sekitar hutan untuk menjaga sekaligus pemilik aset yang sangat berharga itu melalui sebuah perusahaan atau Koperasi dengan memiliki saham dalam suatu perusahaan negara atau daerah dan juga koperasi.

Laut berserta fungsi-fungsinya seperti fungsi pelayaran, fungsi biota laut dan fungsi penelitian dan sekalgus fungsi rekreasi, harus digali dan digali serta dikembangkan. Pengelolaannya harus terpadu antar departemen atau instansi terkait. Sumber daya alam yang terkandung di bawah laut masih sangat banyak yang belum terambil dan termanfaatkan.

Keempat, Alih Tekhnologi, artinya masyarakat atau rakyat Indonesia tidak boleh ketinggalan atau tidak mengenal dan menguasai tekhnologi. Mulai dari sektor pertanian, yang sebagian besar menjadi tumpuan hidup rakyat Indonesia, yang sebagai negara agraris tapi kerjanya mengimpor, harus menggunakan tekhnologi secara maksimal dan tepat guna serta berdaya guna. Sektor perikanan/kelautan, kehutanan, perhubungan/transportasi; perkantoran dan sebagainya, harus diupayakan menggunakan tekhnologi internet. Juga di sekolah-sekolah dasar, sekolah menengah hingga perguruan tinggi (baik swasta maupun negeri) diwajibkan menggunakan internet. Sistem Perbankan dan sistem informasi penting lainnya. Saatnya memanfaat tekhnologi canggih.

Industri besar maupun kecil, termasuk industri rumah tangga, diberikan pengertian tentang manfaat tekhnologi canggih. Bukan hanya menggunakan tetapi juga membuat atau menciptakan tekhnologi baru yang berdaya guna dan berdaya saing, sehinga putera puteri Indonesia sudah mampu menguasai tekhnologi canggih.

Kelima, Industrialisasi, artinya tujuan akhir dari pembangunan telah nyata dan sampai kepada tahapan akhir, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara industri dan negara maju. Bisa memanfaatkan tekhnologi tapi berbasis ramah lingkungan. Tumpuan pembangunan Indonesia sesunguhnya terletak pada sektor pertanian, sehingga industrialisasi yang dibangun dan dikembangkan mengacu pada sektor pertanian. Sebagai negara AGRARIS atau negara yang sebagian besar penduduknya hidup atau berasal dari mengolah tanah pertanian, maka sudah selayaknya kita menguasai tekhnologi untuk pertanian dan berjuang untuk menjadi negara industri yang bertumpu pada sektor pertanian. Semoga.

5 Faktor Pendukung Pembangunan

Selain 5 faktor utama diatas, masih harus didukung dengan 5 faktor pendukung, yakni sebagai berikut:

Pertama, Tertib Admnistrasi Umum; artinya semua program diatas harus didukung dengan tertib ini. Segala kegiatan harus tersimpan dalam dokumen atau file dan dalam bentuk tulisan, berupa catatan-catatan atau buku-buku, kuitansi-kuitansi, nota-nota dan dokumen tertulis lainnya, sebagai upaya cara untuk mendeteksi terhadap kesalahan dalam penyajian.tertib ini ada di bidang personalia/kepegawaian, bidang keuangan, bidang informasi atau kehumasan serta bidang-bidang lain.

Kedua, Tertib Personalia; artinya mulai dari sisi perencanaan, penyeleksian, penempatan hingga ke jenjang rotasi atau rolling pegawai atau mutasi pegawai, baik promosi maupun pemindahan dan juga pemensiunan pegawai, harus diupayakan tertib.

Ketiga, Tertib Keuangan; artinya segala pengeluaran atau belanja yang menggunakan uang negara atau daerah (APBN/APBD) harus sesuai dengan maksud penganggarannya dan seusai dengan kebutuhan, manfaat dari hasilnya segala macam kebutuhan (barang) yang diusahakan atau dibeli. Segi ekonomis menjadi dasar pertama, karena dilihat dari umur pakai serta tidak bersifat mubazir atau sia-sia.

Keempat, Tertib Peralatan/Perlengkapan; artinya terhadap pengeluaran atau penggunaan prasarana dan sarana, tak lepas dari masalah tertib ini. Penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksudkan agar efisien, efektif dan ekonomis. Semisal pemakaian alat transportasi mobil, motor dan lainnya, begitu juga telepon, listrik, air dan sarana lainnya harus diupayakan dan ditujukan penggunaan secara efisien, efektif dan ekonomis.

Kelima, Tertib Organisasi/Manajemen; artinya setiap unit kerja harus disesuaikan dengan jumlah kebutuhan personil dan beban kerja yang ada, sehinggab tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan personil atau beban yang semakin bertambah tapi kekuatan personilnya minim. Tujuannya adalah agar dalam segi pembiayaan tidak menjadi beban berat atau mubazir. Setiap unit kerja harus mengevaluasi beban kerjanya, karena dikhawatirkan personalianya tidak sanggup menyelesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Semisal, satu unit kerja seharusnya dapat dikerjakan oleh lima orang, namun dalam unit tersebut direkrut atau ditempatkan sebanyak sepuluh (10) personil, sehingga selebihnya yang lima orang adalah menjadi beban anggaran dan menjadi tenaga kerja yang kurang bisa dimanfaatkan.

Dasar Pemikiran

Melihat Indonesia dari sisi GEOGRAFIS DAN GEOPOLITIK.

Secara Geografis Indonesia berada dijalur atau garis khatulistiwa dan memiliki tingkat kesuburan tanah yang sangat memadai, begitupun dengan jumlah penduduk yang menempati urutan lima besar setelah Cina, Amreika, India dan Rusia. Sebagai pemeluk Agama Islam terbesar di dunia dan juga terpadat. Kenapa Belanda dan Jepang datang ke Indonesia, dikarenakan hal-hal seperti ini.

Secara Geopolitik, Indonesia ’dikepung’ oleh kekuatan-kekuatan besar seperti Amerika, Cina, Australia dan Jepang. Dari segi Ideologi, Cina adalah penganut faham Komunisme (Marxisme) dan faham Sosialisme, sementara Rusia menganut faham Komunisme (Leninisme) sedangkan Amerika menganut faham Kapitalisme dan juga Liberalisme

Harusnya Indonesia unggul disegala bidang, karena Indonesia memiliki tanah/lahan yang subur dan luas, penduduknyan banyak dan padat adalah sumber kekuatan pembangunan. Didukung dengan Agama Islam yang dianut, seharusnya menjadikan Indonesia Negeri yang berakhlak mulia.

Konsep pembangunan ekonomi yang menyengsarakan rakyat, konsep pembangunan politik yang membelenggu kebebasan, konsep pembangunan pendidikan yang mengabaikan nilai-nilai agama, malah menganut nilai-nilai sekularisme (keduniaan dan kebendaan). Konsep saya Insya Allah akan mengedepankan Ekonomi Kerakyatan, yakni pembangunan ekonomi yang mengandalkan kemampuan sendiri, mengangkat derajat kaum dhuafa (kaum miskin) seperti, Buruh, Pedagang Kaki Lima, Pegawai Negeri Sipil dan lainnya.

Mengangkat harkat dan martabat kaum pribumi dan kaum terpinggirkan, yang sebenarnya banyak menyumbang devisa seperti Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun karena salah dalam menerapkan konsep, sehingga Tenaga Kerja Indonesia tak ubahnya seperti Sapi Perahan dan/atau Budak Murahan bagi negeri jiran seperti Malaysia.

Kemampuan manajerial SBY, Megawati, GUSDUR, Habibie, Soeharto dan juga Soekarno, masih jauh dari harapan rakyat.

Jika ALLAH menghendaki dan meridhoi, saya akan berjuang bersama rakyat atau Kaum Dhuafa untuk memimpin negeri ini, amin ya robbal ’alamin.

Diskusi Islam-Kristen Via Facebook

Antara Azizi F Sigit dan Saya


Imam Supriadi 11 Juli jam 11:01
saya juga punya saudara dari Jawa yang NASRANI, tapi kami tak ada permusuhan,ok. Bahkan ada yang menjadi Pendeta/Pastur,ok.

Azizi F Sigit 11 Juli jam 12:19
thanks telah nge-add, kel sayapun bhineka, mertua islam, kakek katolik (dr ibu) islam (dr bpk) hindu(dr bpk mertua) dan damai2 dan akur2 selalu, karna perselisihan terjadi apabila saling mrs benar, tp bg saya yg penting laku (perbuatan) kita
Dikirim melalui Facebook Seluler

Imam Supriadi 11 Juli jam 21:14
thanks atas konfirmasinya. Kami kaum Muslim tak suka mengganggu apalagi menggunakan kekerasan, apabila dari pihak anda tidak melakukan pemurtadan dan provokasi. Banyak contoh2 kejadian yang dilakukan oleh kelompok Nasrani yang mengiming-imingi, menggunakan cara toleransi dan diskriminasi terhadap minoritas. Tidak..!! Kami sangat toleran dan tidak pernah berdakwah menggunakan cara2 yang tidak diajarkan oleh agama kami. La Iqroha fiddiin (tak ada paksaan dalam beragama)> Paman Rosulullah sendiri tidak bisa dipaksa masuk ISLAm, meski paman beliau banyak jasanya dalam dakwah dan perjuangan Rosulullah (Nabi Muhammad SAW). Banyak contoh2 suri teladan dari Nabi kami yang harus kami ikuti. Penaklukkan KOTA MEKAH tak perlu ber-darah2 dan kekerasan. Ini sedikit gambaran perilaku AGAMA ISLAM yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Azizi F Sigit 11 Juli jam 22:05
Saya pribadi pribadi tidak pernah menganggap agama yang satu lebih baik dari yang lain. Di dalam menjalankan hidup saya lebih mengedepankan pada tuntunan nurani atau orang jawa bilang laku sejati.
Kitab suci adalah hasil dari permenungan penulis atau tokoh dalam KS tsb didalam mencari kebenaran Tuhan, dan KS adalah salah satu sarana untuk mendapatkan kebenaran Tuhan, maka bagi saya Tuhan lebih melihat kemurnian hati kita didalam mencari kebenaran..TQ
Dikirim melalui Facebook Seluler

Imam Supriadi 12 Juli jam 1:29
terima kasih, tapi jika anda sudi bacalah ini:
http://injilkristen.tripod.com/
RAHASIA KAUM MISSIONARIS (PARA PENDETA & PASTOR) YANG TAKUT DIKETAHUI OLEH UMATNYA SENDIRI
injil kristen.tripod.com
BERIKUT INI ADALAH SEBAGIAN INFORMASI YANG SELAMA INI DISEMBUNYIKAN OLEH GEREJA AGAR UMAT KRISTEN / KATHOLIK TIDAK MEMPELAJARI ALKITAB MEREKA SENDIRI SECARA MENDALAM, APALAGI SAMPAI DENGAN MEMBANDINGKAN ANTAR SATU KITAB DENGAN KITAB LAIN...
Bagikan

Azizi F Sigit 12 Juli jam 16:57
Saya sudah buka link yang saudara tunjukkan dan saya paham akan semua isi dari link tersebut. Saya pribadi dulu juga pernah bertanya-tanya maksud dari isi kitab suci.

Seperti yang pernah saya utarakan bahwa KS adalah hasil permenungan maka di dalam memahamipun harus melalui permenungan atau dicari esensinya (bisa yang tersurat maupun tersirat) dan dipahami dan diterapkan didalam kehidupan sehari-hari. KS adalah ajaran untuk memahami kebenaran Tuhan dalam hal ini Sang Pencipta alam semesta. Itu pemahaman saya didalam mencari kebenaran Tuhan.

Misalnya Yesus Kristus nama sebenarnya Yeshua ha Masiakh (bahasa Ibrani ) yang berarti Keselamatan yang diurapi atau ditetapkan Oleh sang Pencipta. Maka kalau kita menjadikan Keselamatan yang sejati sebagai tuhan atau yang diutamakan maka kitapun akan selamat selamanya (di dunia maupun di akhirat) dan Yesus yang dari Nazaret itu gambaran Keselamatan itu, maksudnya apa yang telah dilakukan dan diucapkan.

Misalnya hari sabat atau hari perhentian, hari ketujuh harus berhenti dari segala pekerjaan dan hanya beribadah kepada Tuhan. Semua hanya gambaran bahwa setelah 6 hari/masa/fase kita bekerja (pikiran, hati, indra seluruh tubuh) untuk masalah jasmani maka hari/fase/masa ke 7 berhenti untuk hanya terarah kepada sang Pencipta, itu bisa hanya 1 jam, 1 hari, 1 minggu dst. Atau tiap 6 tahap kita memikirkan jasmani tahap ke 7 berhenti untuk Tuhan.
Tangan, kaki di potong mata dicukil itu hanya gambaran bawa perbuatannya yang dipotong atau dihilangkan.

Begitulah saya memahaminya ayat-ayat didalam KS, maka dikatakan Firman Tuhan itu hidup tidak mati karna yang hidup itu esensinya. Itu hanya contoh saja tetapi yang penting bagaimana kita merenungkan firman dalam KS sehingga membuat kita dapat mengasihi Sang pencipta dan sesama dengan benar, kalau yang terjadi sebaliknya berarti kita masih salah dalam memahaminya. Dan KS bagi saya adalah salah satu sarana untuk mendapatkan kebenaran sejati dan masih banyak yang lainnya….TQ

Imam Supriadi 13 Juli jam 22:04
Saudara Asisi Sigit yang saya hormati. Suatu Ayat Suci seharusnya tidak berisi makna yang tidak jelas atau abu-abu. Saya belajar hukum, bahwa dalam hukum tidak ada multi tafsir, apalagi abu-abu. Suatu hukum potong tangan ya tetap potong tangan, cungkil mata ya cungkil mata. Apakah sudah memahami hukum buatan manusia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Coba anda bandingkan dengan Kitab Suci Al-Qur'an, adakah disana hukum yang tak jelas. Contoh: Ketika seorang Isteri sedang MENSTRUASI, apakah suami boleh mencampurinya/menidurinya?
Kalau boleh, bagaimana dengan kesehatan? itu dulu bahasannya hari ini.

Imam Supriadi 18 Juli jam 7:27
Selamat pagi Sigit, apa kabar? Semoga sehat selalu
masih mau diskusi nggak? aku tunggu loh..
facebook
Azizi mengirimi Anda pesan.

Azizi F Sigit25 Juli 2010 jam 12:18
Balasan: haii..
Maaf Pak Imam, baru sekarang online di komp. saya sehat selalu trimakasih, demikian juga anda, saya harap juga sehat dan selalu dalam lindunganNya.

Sebenarnya yang benar namanya Alkitab, jadi isinya disitu ada permenungan, sejarah juga perkataan-perkataan nubuat (firman). Dan karena Alkitab itu terjemahan maka di dalam menerjemahkan bisa salah atau tidak sesuai dengan yang dimaksud. Atau jelasnya Alkitab ditulis dalam bahasa Ibrani kuno, Aram-ibrani. Maka kita memahaminya dengan kesejatian kita atau dengan roh kita, maka memahami tulisan Alkitab perlu permenungan yang dalam dan saya yakin orang2 nasranipun belum banyak yang paham akan seperti itu.

Kiranya seperti itu dulu tanggapan saya, semoga dapat dipahami terimakasih.

Imam Supriadi 25 Juli jam 3:35
saya kasih pertanyaan: samakah 1=3?, adakah satu jiwa dengan tiga kepribadian? Jika Yeus (Nabi Isa menurut ISLAM) adalah TUHAN (menurut ajaran anda adalah ALLAH, tetapi tidak sama dengan ALLAH pengertian UMMAT ISLAM,ok) tetapi YESUS (NABI ISA) dilahirkan dari RAHIM SEORANG IBU yakni MARYAM ATAU MARIA, masuk dinalarkah jika orang yang melahirkan YESUS DICIPTAKAN OLEH YESUS (ibunda SITI MARYAM ATAU MARIA)?, KALAU NABI ISA ATAU YESUS DILAHAIRKA DARI RAHIM SEORANG WANITA, BISAKAH MENCIPTAKAN ALAM SEMESTA INI, SEDANGKAN ALAM INI SUDAH ADA SEBELUM YESUS ATAU NABI ISA DILAHIRKAN? KAPAN YESUS LAHIR?, BENARKAH DIDAERAH YANG BERSALJU? PADAHAL DAERAH TERSEBUT TIDAK BERIKLIM SALJU/ES, TETAPI MUSIM KERING? Ini dulu pertanyaan saya dan harus dengan akal dan logika, tidak harus bermenung. Dalam kaidah BAHASA INDONESIA 'BERMENUNG ATAU PERMENUNGAN' adalah MELAMUN ATAU MENGKHAYAL, begitu bukan? adakah KITAB SUCI DARI HASIL MENGKHAYAL (BERMENUNG ATAU PERMENUN GAN MENURUT ANDA). Saya harap anda menggunakan akal dan logika yang benar atau sehat,ok. Semoga anda dan keluarga sehat selalu, amin.


Jika AL-KITAB itu suci, adakah FIRMAN itu tidak dicemari oleh tangan-tangan manusia. Seperti AL-QUR'AN, ia tetap utuh dalam BAHASA ASLINYA ARAB, meski diterjemahkan ke dalam banyak bahasa. Siapa Penulis itu? Apakah para Sahabat YESUS? Kapan Para Sahabat Yesus itu lahir? Apakah mereka menyaksikan WAHYU ITU diterima oleh YESUS (Namanya Nabi kalau menerima wahyu, bukan pemberi atau penyampai wahyu, kalau menurut ISLAM yang menerima wahyu adalah NABI, termasuk Nabi ISA Alaihissalam). Kalau di dalam agama ISLAM, NABI MUHAMMAD menerima wahyu dari MALAIKAT JIBRIL (dalam Nasrani GABRIEL) dan NABI MUHAMMAD tidak bisa membaca alias BUTA HURUF. Andai Nabi MUHAMMAD Sholallahu 'Alaihi Wassalam MELEK HURUF alias bisa membaca, BELIAU bisa dituduh mengarang atau mengada-ada alias buatan tangan sendiri. Adakah KITAB SUCI INJIL kaum Nasrani itu memiliki ciri-ciri sperti itu? Jika Perkataan NABI MUHAMMAD yang diucapkan dan di dengar oleh PARA SAHABAT BELIAU yang bukan WAHYU, namanya HADITS. Sekian dan nanti disambung kembali. Semoga anda sekeluarga sehat dan diberikan rejeki yang berlimpah, amin.
________________________________________
From: Facebook
To: Imam Supriadi
Sent: Sat, July 24, 2010 10:18:26 PM
Subject: "Azizi F Sigit" mengirimi Anda pesan di Facebook...

DENSUS 88 BIADAB LAKNATULLAH